Pembentukan Posbankum Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu bukan sekadar pelaksanaan program, tetapi merupakan sebuah inovasi strategis yang bertujuan menghilangkan kesenjangan akses terhadap keadilan. Kehadirannya menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung penyelesaian persoalan hukum pada tahap awal melalui mekanisme non-litigasi.
Posbankum ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang status sosial maupun kondisi ekonomi. Melalui layanan yang mudah dijangkau di tingkat desa, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya dengan lebih cepat, jelas, dan terarah.
Dalam praktiknya, Pemerintah Desa Dumpiagung berperan sebagai ujung tombak dalam menyediakan layanan hukum dasar bagi masyarakat. Desa menjadi tempat pertama yang diandalkan warga untuk mencari informasi, konsultasi, dan solusi hukum yang tepat. Kehadiran Posbankum di tingkat desa memberikan penguatan nyata terhadap kualitas pelayanan publik bidang hukum.
Paralegal CPLA hadir sebagai garda terdepan yang memastikan layanan Posbankum dapat berjalan optimal. Dengan kemampuan, pengetahuan, dan dedikasi mereka, masyarakat Desa Dumpiagung kini dapat mengakses bantuan hukum gratis secara lebih mudah. Posbankum ini sekaligus menjadi sarana edukasi, konsultasi, dan pendampingan awal bagi warga yang membutuhkan penyelesaian masalah hukum.